Coretan Ketatanegaraan

Tak Perlu Visi dan Misi Caleg

Tak sedikit kalangan yang bertanya, apa visi-misi Anda selaku caleg pada Pemilu 2014 mendatang?

Editor: Dheny Irwan Saputra

Bagi sebagian pihak, pelanggaran kampanye hanya akan dapat ditindak jika di dalam aktivitasnya terdapat unsur-unsur kampanye sebagaimana ketentuan UU No.8 Tahun 2012, yaitu : a. kegiatan Peserta Pemilu, b. untuk meyakinkan para Pemilih, c. dengan menawarkan visi, misi, dan program Peserta Pemilu.

Dalam ketiga unsur itu yang kerap tak hadir adalah visi, misi dan program kampanye, dan karenanya oleh pihak-pihak itu ia tak berhak dikatagorikan sebagai pelanggaran kampanye.

Munculnya banyak iklan di media massa elektronik dengan terang benderang menyodorkan nama dan nomor partai politik dengan berbagai jargon tak dapat dianggap pelanggaran kampanye, kendati kampanye di media massa belum diperbolehkan.

Hal ini karena dalam konten iklan itu dianggap tak ada visi, misi dan program kampanye peserta pemilu. Hal serupa juga terjadi pada berbagai bentuk kampanye lain yang melibatkan para caleg di berbagai media dan alat peraga.

Pertanyaannya, bagaimana mungkin akan menemukan visi, misi dan program peserta Pemilu itu, jika memang sejatinya UU tak mewajibkannya sebagai bagian dari keabsahan mereka pada saat
mendaftar sebagai peserta Pemilu?

Bukankah itu pekerjaan yang sia-sia, atau rumusan norma yang sengaja dibuat, agar kita semua tak perlu melihat caleg dengan segala visi, misi dan program yang kadang juga bukan menjadi alat ukur kita untuk memilih?

Wallahu'alam.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved