KPK: Negara Hanya Terima Rp 22 T dari Batubara

Pertambangan di Kalteng menjadi perhatian khusus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Mustain Khaitami | Editor: Ahmad Rizky Abdul Gani

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA – Pertambangan di Kalteng menjadi perhatian khusus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Itu pula yang menjadi alasan lembaga antirasuah ini menggelar koordinasi dan supervisi pertambangan minerba di Palangkaraya, Rabu (2/4/2014).

Pada pertemuan di aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng tersebut, hadir pimpinan KPK Bambang Widjajanto. Dia datang bersama juru bicara KPK Johan Budi untuk menyampaikan paparan terkait upaya pencegahan korupsi di bidang pertambangan.

“Cadangan batu bara Indonesia berada pada posisi nomor delapan di dunia dan menjadi eksportir nomor satu. Tapi dalam penerimaan negara hanya Rp 22 triliun. Apakah ini angka yang pantas kita dapatkan?” kata Bambang.

Disebutkan, koordinasi dan supervisi yang digelar pada dasarnya sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi atas pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rencana aksi yang telah mereka lakukan bersama 12 gubernur pada Februari 2014.

Data KPK menyebut, terjadinya jumlah IUP antara Dirjen Minerba dengan sejumlah pemkab di Kalteng sangat mencolok. Seperti di Pulangpisau Ditjen Minerba mencatat hanya ada 17 sedangkan data pemda mencapai 71.

Selain Gubernur Agustin Teras Narang, para bupati dan wali kota se-Kalteng juga hadir pada kesempatan tersebut. Mereka juga melakukan penandatanganan komitmen bersama untuk pengawasan terhadap operasional pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berdasarkan dataa Ditjen Minerba tercatat sebanyak 866 buah di Kalteng.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved