14 April Perda Kawasan Tanpa Rokok Diterapkan

Penerapan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dimulai 4 Mei 2014 atau kurang dari sebulan lagi.

Penulis: Salmah | Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Penerapan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dimulai 4 Mei 2014 atau kurang dari sebulan lagi. Namun khusus tahun ini para pelanggar Perda hanya mendapat teguran, sedangkan sanksi akan diberlakukan tahun depan, 2015

Diharapkan Wali Kota Banjarmasin, H Muhidin, warga Banjarmasin dan warga pendatang agar menyadari hal ini. Sosialiasi terus dilakukan agar penerapan Perda KTR tersebut dapat berjalan sesuai harapan.

"Mengenai sanksi, ditunda sampai 2015. Jadi mulai Mei 2014 nanti hanya bersifat teguran bagi pelanggar perda atau yang merokok di kawasan terlarang merokok. Misal di mal, akan ditegur oleh pihak keamanan mall, di perkantoran akan ditegur pihak aparat kantor setempat, misalnya oleh kepala dinas. Demikian pula di tempat larangan lain, teguran oleh pihak masing-masing," jelas Muhidin.

Sesuai perda KTR, lanjut Muhidin, KTR antara lain rumah sakit, tempat ibadah, perkantoran dan lainnya. Di tempat tersebut akan dipasang pemberitahuan sebagai KTR. Setelah sosialisasi ini, maka selanjutnya adalah penerapan sanksi.

"Apabila ditemukan perokok di KTR, maka sesuai perda akan didenda Rp 100 ribu," tukas Muhidin.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved