Pertamina Blacklist Pemasok Kapal Tanker Ini

PT Pertamina (persero) memberi daftar hitam kepada perusahaan pemasok kapal tanker sewa, Trada Shipping Tbk

Editor: Ahmad Rizky Abdul Gani

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - PT Pertamina (persero) memberi daftar hitam kepada perusahaan pemasok kapal tanker sewa, Trada Shipping Tbk. Pasalnya salah satu kapalnya Jelita Bangsa sudah tertangkap melakukan penyelundupan saat membawa minyak mentah milik Pertamina.

"Perusahaan kapal tanker ini akan kita putus kontraknya, perusahaannya terhadap shipping terbuka (tbk) ini kita blacklist," ujar Direktur Niaga dan Pemasaran Pertamina Hanung Budya, di Banggar DPR, Jumat (13/6/2014).

Hanung menjelaskan Dari pihak Pertamina sudah mencurigai ada beberapa cara penyelundupan dilakukan oleh kapal tanker. Salah satunya, kapal tanker tersebut membawa minyak titipan dari perusahaan atau penjual lain, yang berimbas kepada minyak mentah Pertamina.

"Ada kemungkinan opsi-opsi yang ada slop oil (minyak kotor), itu ada berita acaranya jumlah minyak kotor berapa," jelas Hanung.

Selain itu Hanung menilai penyelundup itu mengambil dari cargo. Namun jika mengambil dari cargo tentunya segelnya milik Pertamina rusak.

"Volume berkurang nanti akan dibuktikan oleh surveyor independen apakah volume berkurang," papar Hanung.

Cara lain yang diduga Hanung ada yang menitip di luar cargo di luar slop oil." Hal ini kemungkinan terjadi saya minta aparat penegak hukum menyelidiki tuntas mulai dari loading pop sampai barang masuk ke atas, cek juga surveyornya," tegas Hanung.

Sebelumnya diketahui kapal Jelita Bangsa mengangkut minyak mentah dari Pertamina sebesar 60 ribu metrik ton atau senilai seharga Rp 488 miliar. Minyak mentah diambil dari Kepulauan Riau, dari lapangan yang digali oleh Chevron.

Minyak mentah itu rencananya akan dibawa ke Balongan untuk diolah. Namun dalam perjalanan dari Kepri ke Batam, kapal tersebut berubah haluan ke Malaysia. Pada akhirnya nahkoda kapal tersebut ditangkap oleh Bea Cukai karena tidak membawa dokumen dan merubah arah haluan sesuai tujuan tanpa izin.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved