Hanya 20 Persen Diikutkan BPJS

Sebagai tindak lanjut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama BPJS divisi regional VIII pun melakukan kesepakatan.

Penulis: Mustain Khaitami | Editor: Ahmad Rizky Abdul Gani

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Masih banyaknya perusahaan di Kalteng yamg belum menyertakan karyawannya pada program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)  Kesehatan, menjadi perhatian serius.

Sebagai tindak lanjut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama BPJS divisi regional VIII  pun melakukan kesepakatan.

Selasa (24/6/2014), kesepakatan dimaksud ditandatangani dalam sebuah nota kesepahaman antara Kepala Disnakertrans Kalteng Hardy Rampay dengan Kepala BPJS Kesehatan divisi regional VIII Tolopan Tobing.

"Kesepakatan ini dibuat sebagai sebuah penjabaran atas pelaksanaan UU nomor 24/2011 yang mengatur tentang BPJS. Dengan begitu nantinya diharapkan semua pekerja bisa mendapatkan haknya di bidang kesehatan," ujar Tolopan.

Di Kalteng tercatat ada 1,6 angkatan kerja. Namun mereka yang masuk pada program BPJS masih minim. Hardy Rampay menyebut, jumlahnya diperhitungkan hanya sekitar 20 persen.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved