Mahkamah Kalkulator (MK)
Entah karena dipelesetkan atau memang disengaja, sebuah buku tentang Mahkamah Konstitusi (MK)
Kelompok ini memang menerima cara pandangan kualitatif untuk memastikan adanya pelanggaran yang tersruktur, sistematik dan massif (TSM).
Namun, adanya pelanggaran yang TSM itu tetap harus dapat mengubah hasil Pemilu, jika tidak, maka domain penyelesaian pelanggaran itu bukan di MK, melainkan di Bawaslu dan aparatur pemilu lainnya.
Kelompok ahli yang kedua berpandangan, MK tak mesti menjadi Mahkamah Kalkulator yang bekerja pada ruang kuantitatif an sich. MK mesti membangun ijtihad bahwa jika memang terjadi pelanggaran TSM, kendati secara kuantitatif tak mengubah hasil, maka MK harus berani menyatakan calon yang melakukan pelanggaran TSM itu melanggar hukum.
Pelanggaran hukum itu membuat calon tersebut tak layak ditetapkan sebagai calon terpilih, atau setidak-tidaknya Pemilu yang telah digelar dinyatakan cacat hukum, karenanya mesti diulang.
Pada 22 Agustus 2014 mendatang, MK akan memutus sengketa hasil pemilu dalam Pilpres 2014 ini. Kita akan lihat, apakah MK akan menjadi Mahkamah Kalkulator atau sebaliknya.
Apapun itu, MK saat ini menjadi garda terakhir kita untuk mengetahui siapa capres-cawapres yang sah di mata hukum dan Konstitusi. Selamat bekerja MK. Wallahu'alam. (*)