Belum Semua Perusahaan di HST Daftarkan Karyawan ke BPJS
Bahkan salah satu perusahaan, Sugriwa Agung sama sekali belum melakukan registrasi.
Penulis: Hanani | Editor: Halmien
BANJARMASIN POST.CO.ID, BARABAI - Peraturan perundang-udangan tentang kewajiban perusahan berbadan usaha agar pemberi kerja mengikutsertakan karyawannya sebagai peserta BPJS, sudah diberlakukan sejak 1 Januari 2014. Namun, di Hulu Sungai Tengah, belum semua perusahaan melakukan hal tersebut. Bahkan salah satu perusahaan, Sugriwa Agung sama sekali belum melakukan registrasi.
Kepala Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Barabai, Atulyadi saat rapat kerja dengan jajaran Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos), Jumat (21/8/2014) menjelaskan, pihaknya sudah mendatangi pemimpin perusahaan tersebut, namun tak mendapat tanggapan.
“Kalau dari sisi ketenagakerjaan, adakah sanksinya?,”kata Atulyadi. Disebutkan, kewajiban pemberi kerja mendaftarkan karyawannya ke BPJS, telah diatur UU Nomor 40 Tahun 2004, Tentang Sistem Jaminan Soasial dan Perpres Nomor 111 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan serta PP Nomor 86 Tahun 2013 tentang sanksi kepada pemberi kerja.
Selain itu, BPJS Barabai masih akan menyasar sejumlah badan usaha yang dinilai potensial di HST, bekerjasama dengan Disnakertransos menyosialisasikan terkait kewajiban perusahaan pemberi kerja mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS-K sesuai perraturan tersebut. Adapun Badan Usaha potensial tersebut termasuk bank milik pemeritah seperti BNI dan BRI, serta perusahaan daerah PDAM.
Kepala Dinas Nakertransos, Aunur Rafiq didampingi Kabid Tenaga Kerja Noor Aini berjanji memfasilitasi sosialisasi tersebut. Aunur Rafiq juga berjanji segera melakukan pendekatan dengan pihak PT Sugriwa Agung, yang sampai sekarang belum mematuhi ketentuan UU BPJS Kesehatan tersebut. “Kami akan komunikasikan lebih lanjut. Karakteristik pemimpin perusahaan memang besa-beda. Kami akan lakukan komunikasi dan pendekatan khususm,”katanya.
Disebutkan, di HST ada 160-an perusahaan, berbadan usaha dengan jumlah karyawan 10 sampai 100 lebih. Perusahaan terbesar, PT Dharma Kalimantan Jaya dengan jumlah karyawan 753 orang. (hanani)