Mabuk, Polisi Gunungkidul Rusak Kantor

Seorang oknum anggota polisi yang bertugas Unit Provost Polres Gunungkidul, Bripka Erijio menjalani sidang kode etik

Editor: Ahmad Rizky Abdul Gani

BANJARMASINPOST.CO.ID,GUNUNGKIDUL - Seorang oknum anggota polisi yang bertugas Unit Provost Polres Gunungkidul, Bripka Erijio menjalani sidang kode etik karena ketahuan mabuk dan merusak fasilitas kantor, Kamis (25/9/2014).

Sidang kode etik ini digelar karena pada 15 September lalu, Bripka Erijio datang ke Polres Gunungkidul dalam kondisi mabuk.

Saat itu, Erijio mengendarai mobil panther dan langsung menabrak pintu belakang ruangan lobi.

Akibat kejadian tersebut, pintu kacanya pecah berantakan.

Tak hanya berhenti di situ, Bripka Erijio yang terpengaruh minuman keras kembali melakukan perbuatan merusak fasilitas kantor lainnya.

Bahkan beberapa petugas yang berusaha menenangkan tidak digubris pelaku.

Dia kemudian menundang bak sampah dan menunjuk-nunjuk petugas yang berusaha menenangkannya.

Atas perbuatannya tersebut, Bripka Erijio kemudian langsung diproses oleh provost.

“Atas pelanggaran tersebut, yang bersangkutan diberi sanksi disiplin,” kata Wakapolres Gunungkidul, Kompol Irwan Setiawan.

Dalam sidang kode etik yang dipimpin langsung oleh Wakapolres tersebut, Bripka Erijio diberi sanksi berupa penundaan pangkat selama dua periode, penundaan pendidikan selama dua periode, dan ditahan selama 21 hari.

Irwan mengungkapkan, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas bagi semua anggota kepolisian yang membuat kesalahan.

Seorang anggota polisi harus bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

“Saya minta kepada seluruh anggota untuk saling mengingatkan. Kalau ada yang berulah, jangan dibiarkan karena bisa merugikan orang lain,” jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved