Perppu (Bukan) Basa Basi
Banyak yang mengapresiasi langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas inisiatifnya
Jika diletakkan pada kerangka itu, kehadiran Perppu No.1 dan No.2 Tahun 2014 memberi kesan ehendak setengah hati SBY atau setidaknya cara SBY "cuci tangan" atas berbagai kritik publik yang semakin massif pasca ditetapkannya UU No.22 Tahun 2014.
Dengan kekuatan pendukung di DPR yang jumlahnya tak signifikan, sulit berharap agar Perppu ini akan dipersetujui menjadi UU Pilkada yang mengatur Pilkada Langsung. Besar kemungkinan Perppu ini akan ditolak oleh DPR melalui kekuatan mayoritas Koalisi Merah Putih (KMP).
Perubahan eskalasi politik dan ketatanegaraan mungkin saja bisa terjadi, jika Partai Demokrat dan beberapa partai pendukung KMP menyebrang ke Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang menjadi pendukung Jokowi-JK.
Perubahan itu akan terjadi jika negosiasi jelang Paripurna Pemilihan MPR hari ini terjadi, termasuk negosiasi yang memberi ruang bagi Demokrat dan partai lainnya duduk di Kabinet Jokowi-JK.
Jika negosiasi itu tak terjadi, maka jangan berharap Perppu Pilkada akan menjadi UU. Perppu Pilkada sesungguhnya adalah cara SBY untuk mengokohkan posisi tawar dirinya dan parpol yang ia pimpin dalam percaturan politik dan ketatanegaraan mutakhir.
Sadar atau tidak sadar, kita telah disuguhkan satu drama politik yang menggunakan produk hukum sebagai instrumen dalam menjalankan skenarionya. Kini, yakinkah Anda jika Perppu ini (bukan) basa-basi? Wallahu'alam. (*)