Hotel Bintang Tiga ke Atas Boleh di Jalan Protokol
Hotel-hotel berbintang tiga keatas diberikan keleluasan untuk membangun dipinggiran jalan protokol, sedangkan hotel bintang tiga ke bawah
Penulis: Fathurahman | Editor: Halmien
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Adanya kebijakan Dinas Tata Kota Bangunan dan Pertamanan Pemerintah Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, yang mengatur pembangunan hotel di Palangkaraya mendapat tanggapan kalangan DPRD Palangkaraya.
Dinas Tata Kota Bangunan dan Pertamanan Pemko Palangkaraya akan mengajukan peraturan wali kota untuk disetujui oleh Wali Kota Palangkaraya, HM Riban Satia, dalam rangka pengaturan pembangunan perhotelan.
Hotel-hotel berbintang tiga keatas diberikan keleluasan untuk membangun dipinggiran jalan protokol, sedangkan hotel bintang tiga ke bawah boleh dibangun di jalan penghubung.
"Kami dari dewan mempersilakan saja adanya perwali itu, tetapi jangan sampai juga nantinya perwali itu membatasi investasi masuk ke Palangkaraya," kata Ketua DPRD Palangkaraya, Sigit K Yunianto, Sabtu (11/10/2014).