Hotel Bintang Tiga ke Atas Boleh di Jalan Protokol

Hotel-hotel berbintang tiga keatas diberikan keleluasan untuk membangun dipinggiran jalan protokol, sedangkan hotel bintang tiga ke bawah

Penulis: Fathurahman | Editor: Halmien

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Adanya kebijakan Dinas Tata Kota Bangunan dan Pertamanan Pemerintah Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, yang mengatur pembangunan hotel di Palangkaraya mendapat tanggapan kalangan DPRD Palangkaraya.

Dinas Tata Kota Bangunan dan Pertamanan Pemko Palangkaraya akan mengajukan peraturan wali kota untuk disetujui oleh Wali Kota Palangkaraya, HM Riban Satia, dalam rangka pengaturan pembangunan perhotelan.

Hotel-hotel berbintang tiga keatas diberikan keleluasan untuk membangun dipinggiran jalan protokol, sedangkan hotel bintang tiga ke bawah boleh dibangun di jalan penghubung.

"Kami dari dewan mempersilakan saja adanya perwali itu, tetapi jangan sampai juga nantinya perwali itu membatasi investasi masuk ke Palangkaraya," kata Ketua DPRD Palangkaraya, Sigit K Yunianto, Sabtu (11/10/2014).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved