Primus Inter Pares
PUKUL 10.00 Wib hari ini di Gedung MPR/DPR/DPD-RI Jakarta, Joko Widodo dan Jusuf Kalla akan diambil sumpahnya
Pada wilayah legislasi misalnya, presiden diberikan kewenangan untuk mengajukan suatu RUU, menyetujui atau tidak suatu RUU inisiatif DPR dan mengundangkan suatu UU. Pada produk hukum di bawah UU, semacam PP, presiden bahkan memiliki hak preogratif untuk menerbitkannya, termasuk pula menerbitkan PP sebagai pengganti UU yang kerap disebut Perppu.
Pada wilayah yudikatif, Presiden diberikan hak untuk memberikan grasi dan rehabilitasi kendati dengan pertimbangan MA.
Dengan segala kewenangan yang diembankan kepadanya. Presiden menjadi sosok yang sangat strategis di negeri ini.
Pada titik itulah, Sang Presiden dengan segala keterbatasannya mestilah menjadi Primus Inter Pares. Manusia yang dituntut "lebih sempurna" di banding yang lain. Selamat datang Presiden Baru. Wallahu'alam. (*)