UMP Kalsel Naik 15 Persen
Pemprov Kalsel menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2015 menjadi Rp 1.870.000 yang berlaku per 1 Januari 2015.
Penulis: Murhan | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pemprov Kalsel menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2015 menjadi Rp 1.870.000 yang berlaku per 1 Januari 2015. Sebelumnya UMP Kalsel Rp 1.620.000 atau naik sekitar 15,4 persen.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel, Antonius Simbolon mengatakan, kenaikan itu didasarkan pada tingkat inflasi hingga Desember 2014 dan pertumbuhan ekonomi.
Menurutnya, bagi perusahaan yang akan menyanggah kebijakan itu diberikan waktu sekitar 90 hari. Jika tidak ada yang menyanggah, praktis kebijakan tersebut resmi diberlakukan per 1 Januari 2014.