UMP Naik, Semua Perusahaan Dipanggil

Sebelum pemberlakuan UMP baru, semua perusahaan akan dipanggil,

Penulis: Edi Nugroho | Editor: Ratino Taufik

BANJARMASINPOST.CO.ID - Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin berencana memanggil seluruh perusahaan yang beroperasi di di kota ini. Pemanggilan ini menyusul rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel yang akan menaikkan UMP untuk 2015 mendatang dan Pemberlakuannya terhitung sejak 1 Januari 2015, yakni sebesar Rp 1.870.000.

"Sebelum pemberlakuan UMP baru, semua perusahaan akan dipanggil," ucap Purwoko, Kabid Pembinaan, Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, Selasa (4/11/14).

Pemanggilan semua perusahaan di Banjarmasin untuk sosialisasi ini, lanjut Purwoko, tentu bergantian mengingat anggarannya terbatas. Pasti disosialisasikan rencana kenaikan UMP ini kepada semua perusahan.

"Pemanggilan akan dilakukan oleh Hubungan Industrial Persyaratan Kerja (HIPK), Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin," ujar Purwoko.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel, Antonius Simbolon mengatakan, kenaikan berdasarkan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 di pasal 88 ayat 4, pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) dan dengan memperhatikan priduktivitas serta pertumbuhan ekonomi.

Hal itu juga diatur dalam Permenakertrans Nomor 13/2012 di pasal 6 ayat 1 dan 2 yang menyebutkan penetapan upah minimum oleh gubernur berdasarkan KHL dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Nah, angka KHL Kalsel berdasarkan data yang ada dati Januari sampai Agustus 2014 rata-rata Rp 1.730.286,01. Diprediksi KHL Kalsel sampai Desember 2014 mencapai Rp 1.825.451,74 dengan asumsi inflasi akumulatif mencapai 5,5 persen. 'KHL tertinggi ada di Barito Kuala yakni Rp 1.829.497. Sedangkan yang terendah di Hulu Sungai Tengah yakni Rp 1.602.264,63,' katanya.

Dengan asumsi laju inflasi kumulatif 4,5 sampai 5,5 persen hingga akhir Desember dan pertumbuhan ekonomi 4,89 persen direkomendasikan angka UMP mencapai dua besaran angka yakni Rp 1.782.000 dan Rp 1.870.000.

UMP Rp 1.782.000 merupakan usulan dari pengusaha dan satunya dari serikat pekerja. Hal itu dibahas dalam sidang pleno per 13 Oktober 2014. Karena tak ada kesepakatan antara kedya belah pihak diputuskan dengan voting. Ini berdasarkan Tata Tertib Persidangan Pengupahan Kalsel pasal 11 ayat 2.

"Dari voting secara terbuka itu, dari 25 anggota dewan pengupahan yang hadir, 21 memilih setuju dengan angka Rp 1.870.000, satu abstain dan tiga walk out. 'Dengan demikian UMP 2015 ditetapkan Rp 1.870.000,' kata Antonius," ujar Anton

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

Kreatif Pecahkan Masalah Teknis

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved