Perusahaan Keberatan Buktikan Lewat Akuntan Publik

Bisa saja perusahaan di wilayah di Banjarmasin, yang keberatan terhadap kebijakan UMP Kalsel

Penulis: Edi Nugroho | Editor: Didik Triomarsidi

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Bagi perusahaan yang keberatan terhadap rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel menaikkan UMP untuk 2015 mendatang dan pemberlakuannya terhitung sejak 1 Januari 2015, yakni sebesar Rp 1.870.000 bisa dibuktikan lewat akuntan publik.

"Bisa saja perusahaan di wilayah di Banjarmasin, yang keberatan terhadap kebijakan UMP Kalsel baru itu mengajukan ke kita. Namun perusahaan terkait harus diaudit," jelas Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, Drs Agus Surono Msi, Kamis (6/11/14).

Menurut Agus, minggu depan pihaknya rencana memanggil 100 perusahaan di Banjarmasin, untuk sosialisasi pemberlakuannya terhitung sejak 1 Januari 2015, yakni sebesar Rp 1.870.000. Sosialiasi tahun lalu, tak masalah dan perusahaan mau mengerti saja.

"Kita tak bisa mengaudit perusahaan. Yang bisa mengaudit perusahaan itu akuntan publik. Jadi perusahaaan  yang tak mampu menerapkan UMP, harus dibuktkan akuntan publik dan ada syarat- syarat lain tersebut," ucap Agus.

Beberapa hari silam, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel, Antonius Simbolon mengatakan, kenaikan berdasarkan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 di pasal 88 ayat 4, pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) dan dengan memperhatikan priduktivitas serta pertumbuhan ekonomi.

Hal itu juga diatur dalam Permenakertrans Nomor 13/2012 di pasal 6 ayat 1 dan 2 yang menyebutkan penetapan upah minimum oleh gubernur berdaRsarkan KHL dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Nah, angka KHL Kalsel berdasarkan data yang ada dati Januari sampai Agustus 2014 rata-rata Rp 1.730.286,01. Diprediksi KHL Kalsel sampai Desember 2014 mencapai Rp 1.825.451,74 dengan asumsi inflasi akumulatif mencapai 5,5 persen.

"KHL tertinggi ada di Barito Kuala yakni Rp 1.829.497. Sedangkan yang terendah di Hulu Sungai Tengah yakni Rp 1.602.264,63," katanya.

Dengan asimsi laju inflasi kumulatif 4,5 sampai 5,5 persen hingga akhir Desember dan pertumbuhan ekonomi 4,89 persen direkomendasikan angka UMP mencapai dua besaran angka yakni Rp 1.782.000 dan Rp 1.870.000. UMP Rp 1.782.000 merupakan usulan dari pengusaha dan satunya dari serikat pekerja.

Hal itu dibahas dalam sidang pleno per 13 Oktober 2014. Karena tak ada kesepakatan antara kedya belah pihak diputuskan dengan voting. Ini berdasarkan Tata Tertib Persidangan Pengupahan Kalsel pasal 11 ayat 2.

Dari voting secara terbuka itu, dari 25 anggota dewan pengupahan yang hadir, 21 memilih setuju dengan angka Rp 1.870.000, satu abstain dan tiga walk out. "Dengan demikian UMP 2015 ditetapkan Rp 1.870.000," kata Antonius.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

Kreatif Pecahkan Masalah Teknis

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved