Satu Lagi Mobil Tersangka Bandara Dicari

Sedan Toyota Camry, Toyota Rush dan Toyota Fortuner itu selanjutnya dikirim ke Rumah Barang Sitaan (Rubasan) Banjarmasin di Martapura.

Editor: Didik Triomarsidi

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sejumlah petugas Kejaksaan Tinggi Kalsel menempelkan sejumlah kertas merah di tiga mobil yang ada di halaman, Kamis (27/11) pagi. Di kertas tersebut terdapat tulisan “barang bukti”. Jaksa juga menyiapkan sejumlah berkas.

Sedan Toyota Camry, Toyota Rush dan Toyota Fortuner itu selanjutnya dikirim ke Rumah Barang Sitaan (Rubasan) Banjarmasin di Martapura.

Menurut Kasi Penkum Kejati Kalsel, Erwan Suwarna, mobil tersebut merupakan hasil sitaan dari kediaman dua tersangka kasus korupsi pelebaran lahan Bandara Syamsudin Noor, Banjarbaru. Rabu lalu, petugas kejati melakukan penyitaan di kediaman Sekdako Banjarbaru Syahriani di Jalan A Yani Km 29 RT 29 RW 04 Kelurahan Guntung Manggis, Banjarbaru. Dari rumah ini, petugas membawa Toyota Camry DA 7537 PG dan Toyota Fortuner DA 8536 PG.

Dari rumah pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banjarbaru, Eko Widyawati, di Jalan Sultan Adam Kompleks Kadar Permai II Ujung RT 17 RW 05 Kelurahan Sungai Miai Kecamatan Banjarmasin Utara, kejati menyita Toyota Rush DA 8352 TAA.(lis/wid)

Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi cetak Jumat (28/11/2014) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved