Belum Semua Instansi di Kalteng Sediakan Informasi Publik
Keberadaan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi hendaknya juga bisa menjembatani kebutuhan infornasi masyarakat
Penulis: Mustain Khaitami | Editor: Halmien
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Pengembangan komunikasi informasi publik di Kalimantan Tengah, masih menjadi sorotan. Itu karena, belum semua badan publik pemerintah menyampaikan informasi yang disediakan.
Persoalan ini pula yang diangkat dalam dialog publik pengembangan komunikasi informasi dan media keterbukaan informasi di Kalteng, Rabu (3/12/2014), oleh Komisi Informasi. Para peserta diundang dari sejumlah dinas maupun Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD).
"Selama bekerja dengan jujur, tidak perlu ada yang dikhawatirkan. ," ujar Junaidi, satu pembicara dialog.
Di Kalteng sendiri, sudah semua SKPD membentuk PPID. Namun sebagian besar pejabatnya belum memahami tugas dan fungsi, terutama menyangkit pelayanan informasi kepada publik.
Beberapa indikator belum dilaksanakannya tugas dan fungsi maksimal itu antara lain dilihat dari jumlah sengketa informasi yang masuk ke KI Kalteng. Sejak 2013, lembaga ini menangani 14 laporan.
"Mengingat Kalteng telah memiliki Perda Pelayanan Infornasi Publik, hendaknya bisa segera diimplementasi. SKPD pun hendaknya lebih memfungsikan PPID sebagai wujud layanan transparansi di badan publik," kata Ketua KI Kalteng Satriadi.