Pengusaha Batola Terima Penetapan UMP
Kepala Bidang Ketenagakerjaan pada Disnaker Batola M Yanil mengatakan
Penulis: | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Kepala Bidang Ketenagakerjaan pada Disnaker Batola M Yanil mengatakan, para pengusaha menerima penetapan upah minimum yang mengacu pada UMP Kalsel sebesar Rp1.870.000.
Ditambahkan Yanil, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada pengusaha.
"Mereka tidak ada yang protes dan menerima UMP," katanya.
Di kabupaten Batola tidak ada dewan pengupahan, karena upah minimum mengikuti upah minumum provinsi.
Biasanya, kata Yanil, upah minimum kabupaten lebih tinggi dari upah minimum provinsi.
Karena UMP Rp1.870.000 masih dibawah dua juta, kata Yanil, dinilai pengusaha masih wajar.