Kontraktor Wajib Ambil Uang Muka
Upaya percepatan penyerapan anggaran menjadi perhatian serius Gubernur Agustin Teras Narang.
Penulis: Mustain Khaitami | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Upaya percepatan penyerapan anggaran menjadi perhatian serius Gubernur Agustin Teras Narang. Bahkan mulai 2015, beberapa kebijakan sudah diberlakukan.
Di antaranya pemberlakuan kewajiban bagi kontraktor atau rekanan untuk mengambil uang muka sebelum pekerjaan.
"Seketika kontraktor menandatangani kontrak pekerjaan, mereka juga harus lakukan persiapan pencairan uang muka," ujar Teras saat berbicara pada penyerahan DIPA dan DPA, Rabu (17/12/2014).
Seringnya kontraktor terutama berskala besar tidak mencairkan uang muka dari pekerjaan diakui memperlambat serapan anggaran. Padahal setiap SKPD memiliki target per triwulan untuk percepatan penyerapan anggaran tersebut.
"Dengan sistem yang ada, kontraktor harus mencairkan uang muka. Kalau tidak anggaran bisa direject," timpal Teras.