Penarikan Jaksa Lemahkan KPK

DENGAN alasan Kejaksaan Agung (Kejagung) membutuhkan jaksa-jaksa yang berkualitas dan kasus yang

Editor: BPost Online
Tribun Pontianak 

DENGAN alasan Kejaksaan Agung (Kejagung) membutuhkan jaksa-jaksa yang berkualitas dan kasus yang ditangani semakin banyak, Kejagung berencana menarik kembali para penyidiknya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/12), Jaksa Agung HM Prasetyo menargetkan bisa menarik jaksa-jaksa dari Kejagung di KPK tahun depan. Rencana Kejagung menarik kembali para jaksanya yang bertugas di KPK itu pun menimbulkan tanda tanya besar.

Wakil Ketua KPK yang lama berkarier di Kejagung, Zulkarnain, mempertanyakan alasan penarikan tersebut sebab Kejagung memiliki 9 ribu jaksa lebih yang tersebar di seluruh Indonesia. Padahal, kata dia, jaksa di KPK tidak lebih dari 100 atau persisnya 96 orang jaksa.

Penarikan jaksa di KPK akan mengganggu ritme pemberantasan korupsi di KPK dalam memberantas kejahatan yang masuk kategori luar biasa yang kini marak terjadi di negeri ini. Pasalnya, KPK pasti akan semakin kekurangan penyidik.

Samad berdalih, jaksa-jaksa yang sudah ditempatkan di KPK sudah mempunyai komitmen dan integritas yang kuat dalam pemberantasan korupsi. Jadi tiba-tiba saja ditarik, ternyata kekosongan itu tidak diberikan, berarti itu juga sebenarnya mengganggu ritme pemberantasan korupsi. Ini yang harus disadari bersama.

Demi penguatan lembaga antikorupsi KPK yang selama ini sudah teruji di dalam mengungkap kasus-kasus korupsi berskala besar di semua institusi pemerintahan baik legislatif, eksekutif, yudikatif yang merugikan negara, kita berharap Jaksa Agung meninjau kembali rencana penarikan tersebut. Sebisa mungkin masing-masing lembaga menjaga ego sektoral bisa saling mendukung dalam hal pemberantasan korupsi.

Kita mendukung tekat Kejagung menuntaskan penyelesaikan kasus-kasus korupsi di Kejaksaan yang jumlahnya semakin banyak di Tanah Air. Namun jangan sampai niat luhur tersebut ditempuh dengan menarik para jaksa di KPK yang jumlahnya tidak sampai 100 orang, sementara korps Adhyaksa sendiri mempunyai 9.000 jaksa.

Sebab, penarikan jaksa di KPK dipastikan akan melemahkan proses penyidikan di KPK. Seperti diketahui, para penyidik yang kini menjadi andalan KPK adalah penyidik-penyidik terbaik dari unsur Kejaksaan dan Kepolisian. Jika jaksa dari Kejagung atau penyidik Kepolisian di KPK ditarik proses penyidikan di KPK terancam lumpuh.

Namun, terlepas dari sikap tidak setuju dengan rencana penarikan jaksa itu, KPK hendaknya bisa melepaskan ketergantungan penuh pada jaksa. KPK hendaknya menyiapkan jalan keluar, dengan melakukan perekrutan penyidik internal secara bertahap sesuai kebutuhan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved