Tajuk

Sampah dan Fatwa MUI

Pemko Banjarmasin misalnya, masih bergelut permasalahan sampah setelah TPA Basirih tak boleh dipergunakan

Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/saifurrahman
SAMPAH (ILUSTRASI -Tumpukan sampah terlihat di area Rumah Pilah Sampah Kuinara, tepat di samping jalan sebelum Jembatan HKSN. Selasa pagi (4/11/2025). Saat ini Pemko Banjarmasin masih bergelut permasalahan sampah setelah TPA Basirih tak boleh dipergunakan 

BANJARMASINPOST.CO.ID- PERMASALAHAN sampah masih menjadi pekerjaan rumah di Kalimantan Selatan, terutama Banjarmasin. Pemko Banjarmasin misalnya, masih bergelut permasalahan sampah setelah TPA Basirih tak boleh dipergunakan.

Berbagai cara telah diupayakan untuk mengelolaan sampah ini. Namun, ada juga baiknya pengelolaan sampah ini dengan menggunakan sisi agama. Apalagi. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengelurakan Fatwa MUI No. 47/2014 tentang Pengelolaan Sampah untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan.

Fatwa ini menegaskan bahwa setiap muslim wajib menjaga kebersihan, memanfaatkan barang yang masih bisa digunakan, menghindari pemborosan (tabzir dan israf), dan membuang sampah sembarangan adalah perbuatan haram karena menyebabkan kerusakan lingkungan.

Terkait tabzir, adalah menyia-nyiakan barang atau harta yang masih bisa dimanfaatkan menurut ketentuan syar’i ataupun kebiasan umum di masyarakat. Sedangkan israf adalah tindakan yang berlebih-lebihan, yaitu penggunaan barang atau harta melebihi kebutuhannya. Artinya, dilarang keras membuang barang yang masih bisa dimanfaatkan, serta dilarang berlebihan dalam menggunakan harta atau barang.

Masih dalam fatwa itu, membuang sampah sembarangan yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hukumnya haram. Kemudian, mendaur ulang sampah menjadi barang yang berguna untuk kesejahteraan umat adalah wajib kifayah atau kewajiban kolektif.

Bagi pemerintah, ada juga disebut dalam fatwa itu. Pemerintah harus meningkatkan peran pelayanan dan perlindungan masyarakat dalam pengelolaan sampah sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Kemudian, mengedukasi masyarakat tentang tanggung jawab pengelolaan sampah.

Menyediakan fasilitas daur ulang sampah bagi masyarakat untuk mencegah terjadinya dampak buruk dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Terakhir, meningkatkan penegakan hukum terhadap setiap pelaku pencemaran lingkungan.

Kepada legislatif, MUI merekomendasikan pengkajian ulang dan membuat ketentuan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pengelolaan sampah secara efektif.

MUI juga merekomendasikan pembinaan kepada masyarakat dalam mengelola dan memanfaatkan sampah, seperti pembentukan bank sampah dan sejenisnya. Juga melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam mendesain kebijakan dan strategi pengelolaan sampah.

Kepada pelaku usaha, MUI merekomendasikan untuk menaati seluruh ketentuan pengelolaan limbah yang berlaku. Pelaku usaha juga diminta menciptakan peluang ekonomi ramah lingkungan dan berkelanjutan dengan tetap menjaga keseimbangan ekosistem. (*)
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved