Ternyata Ayah Tiri yang Hamili Anak dan Bunuh Bayinya

Ketika lahir, C diduga membekap bayi tersebut dengan selimut sampai akhirnya tewas lantaran takut tangisannya diketahui warga

Editor: Halmien
TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S
DIPERIKSA - Y (kanan, 59) dan C (kiri, 43), pasangan suami dan istri (pasutri) di RT 1/4 Kampung Cingkeuk, Desa Cibaregbeg, Kecamatan Cibeber, diperiksa di Polsek Cibeber, Selasa (13/1). Keduanya harus berurusan dengan hukum dan menjadi tersangka dengan jeratan pasal yang berbeda dalam kasus yang sama. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, CIANJUR - Sesuai keterangan yang diperoleh, bayi yang dilahirkan E (14) lahir pada Jumat 2 Januari 2015 sekitar pukul 13.00 secara normal dan tanpa bantuan tenaga ahli.

Ketika lahir, C diduga membekap bayi tersebut dengan selimut sampai akhirnya tewas lantaran takut tangisannya diketahui warga sekitar. Lantas C memberitahu hal tersebut kepada Y mengenai kondisi bayi tersebut.

“Atas kesepakatan bersama, bayi itu akhirnya dikubur. Namun waktu itu C belum tahu siapa yang menghamili E. Setelah dikembangkan lagi ternyata, Y mengakui jika E hamil akibat perbuatannya.

Y menyetubuhi E ketika C pergi ke pasar pada akhir Maret 2014. Y menyetubuhi E ketika tiduran di atas kasur di rumahnya,” ujar Kapolsek Cibeber, Kompol Pardiyanto, Selasa (13/1).

Pasangan suami dan istri (pasutri) di RT 1/4 Kampung Cingkeuk, Desa Cibaregbeg, Kecamatan Cibeber harus berurusan dengan hukum.

Kedua pasutri berinisial Y (59) dan C (43) itu menjadi tersangka dengan jeratan pasal yang berbeda dalam kasus yang sama.

Keduanya diduga terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan bayi yang merupakan hasil persalinan E (14) yang berstatus anak tiri Y dan merupakan anak kandung C.

Adapun C dan Y diamankan di Polsek Cibeber setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif sejak Jumat, 9 Januari 2014.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved