Ternyata Ayah Tiri yang Hamili Anak dan Bunuh Bayinya
Ketika lahir, C diduga membekap bayi tersebut dengan selimut sampai akhirnya tewas lantaran takut tangisannya diketahui warga
BANJARMASINPOST.CO.ID, CIANJUR - Sesuai keterangan yang diperoleh, bayi yang dilahirkan E (14) lahir pada Jumat 2 Januari 2015 sekitar pukul 13.00 secara normal dan tanpa bantuan tenaga ahli.
Ketika lahir, C diduga membekap bayi tersebut dengan selimut sampai akhirnya tewas lantaran takut tangisannya diketahui warga sekitar. Lantas C memberitahu hal tersebut kepada Y mengenai kondisi bayi tersebut.
“Atas kesepakatan bersama, bayi itu akhirnya dikubur. Namun waktu itu C belum tahu siapa yang menghamili E. Setelah dikembangkan lagi ternyata, Y mengakui jika E hamil akibat perbuatannya.
Y menyetubuhi E ketika C pergi ke pasar pada akhir Maret 2014. Y menyetubuhi E ketika tiduran di atas kasur di rumahnya,” ujar Kapolsek Cibeber, Kompol Pardiyanto, Selasa (13/1).
Pasangan suami dan istri (pasutri) di RT 1/4 Kampung Cingkeuk, Desa Cibaregbeg, Kecamatan Cibeber harus berurusan dengan hukum.
Kedua pasutri berinisial Y (59) dan C (43) itu menjadi tersangka dengan jeratan pasal yang berbeda dalam kasus yang sama.
Keduanya diduga terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan bayi yang merupakan hasil persalinan E (14) yang berstatus anak tiri Y dan merupakan anak kandung C.
Adapun C dan Y diamankan di Polsek Cibeber setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif sejak Jumat, 9 Januari 2014.
