Memelihara Binatang Langka Tanpa Izin Diancam 5 Tahun
setelah adanya warga Palangkaraya yang menyerahkan beruang madu yang sudah dipeliharanya sejak enam bulan silam
Penulis: Fathurahman | Editor: Halmien
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Warga Palangkaraya, atau kabupaten lainnya yang ada di Kalimantan Tengah diminta secara sadar untuk menyerahkan binatang langka yang dipelihara, agar terhindar dari perampasan yang akhirnya bisa membuat yang memelihara binatang secara ilegal ditangkap.
Peringatan tersebut, kembali disuarakan setelah adanya warga Palangkaraya yang menyerahkan beruang madu yang sudah dipeliharanya sejak enam bulan silam saat ditemukan di pinggiran jalan arah Kelurahan Takaras Palangkaraya menuju Kabupaten Gunungmas kepada BKSDA, Jumat (6/2/2015).
Ancaman bagi warga yang memelihara binatang langka tanpa izin, menurut UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekositemnya jika sengaja ancaman kurungan selama 5 tahun, kalau tidak sengaja maka diancam hukuman1 tahun denda 100 juta., demikian dikatakan Kepala BKSDA Kalteng, Dr Nandang Prihadi.