Sidang Pencucian Uang Ratu Narkoba
Yulianasari Kenalkan Cicin Syahrini ke Hakim
di persidangan tersebut ada dua satu jenis perhiasan yang membuat mejelis hakim pengadilan terperangah
Penulis: Burhani Yunus | Editor: Halmien
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Yulianasari yang saat itu duduk sebagai saksi kasus pencucian uang terhadap kakak kandungnya Yuliana yang diminta majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, Ferry Sormin, menunjukan belasan perhiasan berupa kalung dan gelang emas miliknya yang dititipkannya ke Yuliana dan satu persatu menyebutkan perhiasan miliknya.
Dari sekian banyak perhiasan berupa kalung, gelang dan cicin terbuat dari emas warna kuning dan putih itu yang menjadi barang bukti yang dihadirkan jaksa penuntut umum dipersidangan tersebut ada dua satu jenis perhiasan yang membuat mejelis hakim pengadilan terperangah.
Di mana saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara pencucian uang yang melibatkan kakak kandungnya Yuliana, saksi Yulianasari menunjukan perhiasan miliknya yang bernama cicin Syahrini sebanyak dua buah.
"Cicin seperti ini biasanya dipakai oleh Syahrini untuk itu saya menamainya cicin Syahrini," kata Yulianasari seraya memperlihatkan dua buah cicin bermata mutiara dihadapan majelis hakim, Rabu (18/2/2015).
Yulianasari dan ibunya Lim Limai dijadikan saksi oleh penasehat hukum terdakwa Yuliana dalam kasus pencucian uang kepemilikan 4,5 gram sabu dan 18 ribu ekstasi atas nama terdakwa Yuliana lantaran perhiasan milik mereka berdua menjadi sitaan Banda Narkotika Nasional (BNP) Kalsel yang melakukan penggrebekan dan penangkapan rumah Yuliana di kawasan Jalan A yani Km 7,4 Kompleks Permata Bunda Gang Yakut beberapa waktu lalu.
Kepada majelis hakim Yulianasari dan Lim Limai menyatakan seluruh perhiasaan yang nilainya mencapai Rp 3 miliar lebih tersebut dan dua buah mobil serta satu sepeda motor milik mereka yang disita BNP Kalsel tersebut saat itu, semua perhiasan itu dia titipkan kepada Yuliana karena dia dan ibunya harus berangkat ke Jakarta untuk mengobati salah satu anak Yulianasari yang mengalami gangguan jiwa (idiot).
"Saya menitipkan seluruh perhiasan itu kepada Yuliana karena di rumah tidak ada orang," kata Lim Limay yang diiyakan Yulianasari .
Yulianasari mengatakan seluruh perhiasan, mobil dan sepeda motor tersebut dibelinya dari uang gajian dia dan suaminya sebesar Rp 30, 5 juta perbulan.
Sementara Lim Limay mengatakan, perhiasan miliknya tersebut didapat dari dirinya sebagai pengusaha roti, uang pemberian mertua dan pembagian warisan yang didapatnya setelah bercerai dengan suaminya sebagai pengusaha kayu.
Lim Limay maupun Yulianasari mengaku tidak mengetahui pekerjaan Yuliana sebagai pengedar narkoba. "Karena saya tidak serumah. Setelah kawin kami masing-masing punya rumah," kata Yulianasari menambahkan.
Penasehat hukum terdakwa Yuliana, Marudut Tampubulon mengatakan, dia menghadirkan. Ibu dan adik kandung Yuliana dalam persidangan pencucian uang tersebut karena menilai
Kedua saksi menyatakan semua emas, mobil milik mereka masing-masing.
"Mereka memiliki sebagian baran-barang yang disita oleh BNN. Buktinya dalam persidangan mereka yang mengenali dan kenal mengenai barang itu," kata Marudut Tompubulon. Sidang dilanjutkan tanggal 26.