Ratu Narkoba Gugat Pengacara dan Kejari Banjarmasin Melalui PN
Pemilik 4,5 kilogram sabu-sabu dan 18 butir ekstasi tersebut memasukan gugatannya ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Penulis: Burhani Yunus | Editor: Ratino Taufik
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Isu maraknya permainan suap dipersidangan terutama kasus narkoba di Pengadilan Negeri Banjarmasin sedikit demi sedikit terkuak.
Hal tersebut terbukti dengan masuknya gugatan perdata yang diajukan terdakwa kasus narkoba Yuliana.
Pemilik 4,5 kilogram sabu-sabu dan 18 butir ekstasi tersebut memasukan gugatannya ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Yang menjadi gugatan pertama Yuliana dilakukan terhadap pengacaranya Hairanda Suriadinana, Nuzul Rohim, Agus Soenanto Prasettyo (Kejari Banjarmasin) dan Fauzi (Kasi Pidsus)
Dalam gugatan yang dimasukan ke bagian Perdata Banjarmasin dengan nomor No 24 PTTG 2015/PN Bjm ditandatangani penasehat hukumnya Marudut Tampubulon tersebut pihak Yuliana meminta kembalikan uang sebesar Rp 2 miliar yang disebutkan dalam gugatan tersebut
Uang pinjaman inpestasi pembuatan rumah kos-kosan sebesar Rp 2 miliar.
Marudut Tampubulon yang dikonfirmasi tidak membantah mengenai hal tersebut. "Kita lihat saja nanti dipersidangan," kata Marudut Tampubulon.
Kepala Seksi Panitera Muda Perdata PN Banjarmasin Zuraidah tidak membantah pihaknya PN Banjarmasin menerima surat gugatan Yuliana melalui kuasa hukumnya Marudut Tampubulon.
"Ya surat dengan nomor nomor No 24 PTTG 2015/PN Bjm sudah kami terima. Tinggal proses persidangannya saja nanti," kata Zuraidah.