Terimbas Larangan Reklame Rokok
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2012 menyebutkan iklan rokok di papan reklame tidak boleh lagi ada di jalan protokol
Penulis: Murhan | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2012 menyebutkan iklan rokok di papan reklame tidak boleh lagi ada di jalan protokol baik nasional, provinsi maupun kota.
PP tersebut harus sudah dilaksanakan pada tahun ini di daerah. Dan Banjarmasin rupanya sudah siap mengikuti aturan dari PP yang berasal dari kementerian kesehatan tersebut.
Bahkan, kabarnya Peraturan Wali Kota (Perwali) sudah disiapkan sebagai penunjang PP tersebut. Diperkirakan bulan ini sudah diterapkan.
Namun, PP dan Perwali ini bakal mengurangi pendapatan Pemko Banjarmasin dari sektor reklame. Selama ini sektor reklame menyumbang sekitar Rp 5 miliar.
"Target kami Rp 5 miliar tahun ini. Tapi karena adanya PP ini, bakal terealisasi 60 persen saja alias hilang 40 persen," jelas Kepala Dinas Pendapatan Kota Banjarmasin, Subhan Nor Yaumil.
Ini harus diterima sebagai impilkasi penetapan PP Nomor 109 tersebut. Namun untungnya, ada timbal balik dari pemerintah pusat karena menerapkan PP Nomor 109 ini.
Pemko Banjarmasin kebagian sharing pendapatan dari bea cukai rokok yakni sebesar Rp 7 miliar. Pemberian ini selain karena penerapan PP Nomor 109 juga berkat adanya Perda Kawasan Tanpa Rokok yag diketok 2013 lalu.