Terbukti Korupsi Toha Divonis Setahun 8 Bulan
juga mendenda terdakwa sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan badan
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Halmien
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Ketua Unit Pengelola Keuangan (UPK) PNPM-MP Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tala, Toha akhirnya divonis oleh hakim selama satu tahun delapan bulan di PN Banjarmasin, Senin (16/3/2015).
Majelis hakim yang diketuai Ferry Sormin, SH juga mendenda terdakwa sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan badan. Itu terkait kasus dugaan korupsi di tubuh PNPM MP Bati bati Tala.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU A Rifani, SH. Sebelumnya JPU dari Kajari Palaihari tersebut telah menuntut terdakwa selama 30 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan badan.
Atas putusan tersebut baik terdakwa maupun JPU kepada majelis hakim sama-sama mengatakan pikir-pikir.