Terbukti Korupsi Toha Divonis Setahun 8 Bulan

juga mendenda terdakwa sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan badan

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Halmien
lensaindonesia.com
Ilustrasi korupsi PNPM 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Ketua Unit Pengelola Keuangan (UPK) PNPM-MP Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tala, Toha akhirnya divonis oleh hakim selama satu tahun delapan bulan di PN Banjarmasin, Senin (16/3/2015).

Majelis hakim yang diketuai Ferry Sormin, SH juga mendenda terdakwa sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan badan. Itu terkait kasus dugaan korupsi di tubuh PNPM MP Bati bati Tala.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU A Rifani, SH. Sebelumnya JPU dari Kajari Palaihari tersebut telah menuntut terdakwa selama 30 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan badan.

Atas putusan tersebut baik terdakwa maupun JPU kepada majelis hakim sama-sama mengatakan pikir-pikir.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved