Golkar ARB Berjuang Batalkan Keputusan Menkumham
Penasehat Hukum DPP Partai Golkar Munas Riau dan Bali atau kubu Aburizal Bakrie (ARB) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan
Penulis: | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Penasehat Hukum DPP Partai Golkar Munas Riau dan Bali atau kubu Aburizal Bakrie (ARB) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan pihaknya masih berjuang melalui proses hukum untuk mengembalikan Golkar ke Ketua Umum ARB.
"Satu-satunya jalan untuk membatalkan SK Menkumham yang mengakui Munas Jakarta (HR Agung Laksono) adalah meminta pengadilan untuk batalkan keputusan itu. Sehingga hasil Munas Golkar Riau dan Bali bisa melaksanakan pembenahan partai," kata Yusril saat hadir di ruang fraksi Golkar, Gedung DPR RI, Rabu (25/3).
Menurut Yusril selama keputusan Menkunham berlaku pada munas Jakarta, maka mereka punya kekuatan hukum.
"Untuk itulah kami minta pengadilan membatalkan keputusan Menkunham itu," ujarnya.
Proses peradilan masih berjalan dengan sidang ditunda pada 31 Maret mendatang.
"Hasilnya apa dikasih mediasi atau kita langsung diberi waktu untuk bacakan pengajuan tuntutan, masih belum tahu. Kita hormati pengadilan ," beber Yusril.
Diakui Yusril bahwa pihak Agung pernah menghubunginya untuk jadi advokasi mereka.
"Tapi saya pilih Aburizal karena saya melihat ini yang benar harus dibantu. Bagi saya siapapun yang minta bantuan akan dibantu jika untuk benar," pungkasnya.
