Haji 2026

Arab Saudi Perketat Aturan Haji 2026, Simak Daftar Penyakit Tak Diperbolehkan Diderita Jemaah

Pemerintah Arab Saudi memberikan aturan ketat untuk jemaah haji 2026. Simak daftar penyakit tak loloskan jemaah haji 2026.

Editor: M.Risman Noor
Kemenag Tanahbumbu
PENYAMBUTAN-Penyambutan jemaah haji asal Kabupaten Tanahbumbu di Asrama Haji Kota Banjarbaru, Jum’at (4/7/2025). Kementerian Haji dan Umrah mengeluarkan daftar penyakit yang tak lolos berangkat haji 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Daftar 10 penyakit dan kondisi kesehatan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat istitha'ah atau kemampuan fisik dan mental untuk mengikuti ibadah haji tahun 2026.
  • Daftar itu diumumkan oleh Kementerian Haji dan Umrah RI.
  • Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, ketentuan ini telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi sebagai bagian dari pengetatan aspek kesehatan jemaah pada 2026 dan tahun-tahun mendatang.
 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah Arab Saudi memberikan aturan ketat untuk jemaah haji 2026. Simak daftar penyakit tak loloskan jemaah haji 2026.

Para calon jemaah haji harus mengetahui aturan pemerintah Arab Saudi tersebut.

Bagi jemaah yang menderita penyakit masuk daftar tersebut diharapkan bisa memaklumi.

Apalagi masalah berhaji bukan hanya kesiapan materi saja, melainkan fisik juga.

Berikut daftar 10 penyakit dan kondisi kesehatan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat istitha'ah atau kemampuan fisik dan mental untuk mengikuti ibadah haji tahun 2026.

Daftar itu diumumkan oleh Kementerian Haji dan Umrah RI. 

Baca juga: Kode Keras Habib Jafar Bakal Hadiri Haul ke-21 Guru Sekumpul, Doain Suatu Hari Gue Jadi Ayah

Baca juga: Mengenal Ragil, Guru Fisika yang Jadi Edukreator

Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, ketentuan ini telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi sebagai bagian dari pengetatan aspek kesehatan jemaah pada 2026 dan tahun-tahun mendatang.

“Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan Arab Saudi telah menetapkan kebijakan terbaru terkait penyakit dan kondisi kesehatan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat istitha'ah haji untuk musim haji tahun 2026 Masehi,” kata Irfan, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025). 

Berdasarkan informasi dari pemerintah Arab Saudi, kata Irfan, penetapan ini diharapkan bisa memastikan jemaah yang berangkat benar-benar mampu menjalankan rangkaian ibadah.

“Penetapan ini bertujuan untuk memastikan bahwa ibadah haji dilaksanakan oleh jemaah yang secara fisik dan mental benar-benar mampu sehingga tidak membahayakan diri sendiri maupun jemaah lain selama menjalankan rangkaian ibadah di Tanah Suci,” kata Irfan.

Baca juga: MKD DPR Jatuhkan Sanksi Kepada Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio

Menurut Irfan, ada sejumlah penyakit dan kondisi yang dipastikan tidak memenuhi syarat istitha'ah, antara lain:

1.Gagal fungsi organ vital, seperti gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah rutin, gagal jantung berat, kerusakan hati berat, dan penyakit paru kronis dengan kebutuhan oksigen terus-menerus.

2. Penyakit saraf atau gangguan kejiwaan berat yang memengaruhi kesadaran dan aktivitas, termasuk lansia dengan demensia.

3. Kehamilan berisiko tinggi, terutama pada trimester ketiga.

4. Penyakit menular aktif, seperti tuberkulosis paru terbuka dan demam berdarah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved