Luas Peta Wilayah Adat di Kalsel Berkisar 33 Ribu Hektare

memberikan pemahaman kepada mahasiswa dalam perannya menjaga kelestarian lingkungan

Penulis: Milna Sari | Editor: Halmien
banjarmasinpost.co.id/milna sari
Mapala Justitia Fakultas Hukum Unlam mengadakan seminar eksistensi hutan adat di Kalsel pasca putusan MK, Senin (20/4) di Aula Fakultas Hukum Unlam, Banjarmasin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Melihat tidak ada perubahan berarti sejak dikeluarkannya putusan MK nomor 35 yang menegaskan hutan adat bukan lagi menjadi bagian dari hutan negara, Mapala Justitia Fakultas Hukum Unlam tergerak untuk mengadakan seminar eksistensi hutan adat di Kalsel pascaputusan MK tersebut, Senin (20/4) di Aula Fakultas Hukum Unlam.

Sebagai narasumber kali ini dihadirkan Walhi Kalsel, AMAN, Dishut Kalsel, dan Akademisi FH Unlam. Dalam pemaparannya, perwakilan dari PW Aman Kalsel, Yasir Al Fatah mengatakan putusan MK memang mengeluarkan hutan adat dari hutan negara. Namun, hal itu tidak serta merta begitu saja.

"Ada tidak adanya hutan adat itu tergantung keberadaan masyarakat adat, dari itu harus disusun kebijakan baru akan keputusan itu," jelasnya.

Di Kalsel sendiri dilanjutkan narasumber dari Walhi Kalsel, Rudy R Udur mengatakan untuk Kalsel sendiri hingga saat ini belum ada kemauan serius dan nyata untuk mengakuan legalnya hutan adat. "Luas peta wilayah adat di Kalsel itu ada sekitar tiga puluh tiga ribu, dan itu harus diusahakan terpisah dari hutan negara," ungkapnya.

Ketua pelaksana seminar, Gerry Claudio mengatakan tujuan utama diadakan seminar ini untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa, dalam perannya menjaga kelestarian lingkungan. "Masih dalam rangka memperingati hari bumi juga, kita harapkan dapat mendorong percepatan pengukuhan masyarakat itu sendiri melalui kaum intelek, mahasiswa," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved