Developer Wajib Sediakan Lahan Fasilitas Sosial
kewajiban pengembang perumahan menyediakan lahan untuk fasilitas sosial dan umum dalam setiap pembangunan perumahan
Penulis: Fathurahman | Editor: Halmien
banjarmasinpost.co.id/faturahman
Warga Pausraya bergotong royong membangun mushola di kompleks perumahan setempat, Rabu (6/5/2015).
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Perumahan Pemerintah Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah menekankan kewajiban pengembang perumahan menyediakan lahan untuk fasilitas sosial dan umum dalam setiap pembangunan perumahan.
Seperti yang terlihat di Jalan Pausraya Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (6/5/2015) sejumlah warga bergotong royong membangun fasilitas sosial berupa mushola setelah pengembang menyediakan lahan untuk dibangun fasilitas sosial.
"Pengembang memang wajib menyediakan lahannya, sedangkan untuk dana pembangunannya bisa dikumpulkan dari masyarakat dan ada juga bantuan dari Pemerintah Kota Palangkaraya." kata Kadis Cipta Karya Tata Ruang dan Perumahan Pemko Palangkaraya.
