Hanya Satu Perampok Kapal CPO Warga Kalteng
"Hukuman itu merupakan hukuman maksimalnya. Mereka ini, sebenarnya sudah ditahan oleh pihak imigrasi Thailand, karena masalah masuk ke negara orang
Penulis: Fathurahman | Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Petugas kepolisian Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah, mengaku belum sempat melakukan introgasi terhadap para pelaku perompakan kapal pengangkut crude palm oil (CPO) saat diambil dari Thailand, Kamis (14/5/2015).
Namun, menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Purnama Barus, dia memastikan tujuh kawanan perompak yang mereka amankan akan dikenakan, pasal 436 dan Pasal 441 KUHP tentang perompakan kapal dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
"Hukuman itu merupakan hukuman maksimalnya. Mereka ini, sebenarnya sudah ditahan oleh pihak imigrasi Thailand, karena masalah masuk ke negara orang tanpa dokumen," katanya.
Purnama Barus juga menjelaskan, bahwa para pelaku kebanyakan bukan warga Kalimantan Tengah, dan merupakan warga seberang dari Sulawesi Tenggara, namun dicurigai ada satu orang dari mereka yang merupakan warga Kalteng.
"Mereka semua kena sanksi hukuman keimigrasian dengan hukuman 1,6 tahun, namun karena anak raja Thailand berulang tahun, kemudian diberikan remisi dan diperbolehkan untuk kami bawa untuk menjalani hukuman di Indonesia." katanya.
