Agung Diminta Kosongkan Kantor, Golkar Kubu ARB Menang di PTUN

Golkar kubu Aburizal Bakrie (ARB) bersyukur menang pada gugatan di PTUN mengenai keputusan Menkumham tentang persengketaan pengurus

Penulis: | Editor: Eka Dinayanti
TRIBUN BALI/RIZAL FANANY
Ketua Umum Golkar, Abu Rizal Bakrie (tengah) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Golkar kubu Aburizal Bakrie (ARB) bersyukur menang pada gugatan di PTUN mengenai keputusan Menkumham tentang persengketaan pengurus DPP Partai Golkar.

Para pengurus Golkar menyaksikan lewat televisi yang ditempel di dinding ruang rapat Fraksi Partai Golkar di lantai 12.

Suasana di ruang pimpinan fraksi, Lantai 12 Gedung Nusantara I Gedung DPR RI, Senin (18/5/2015), langsung riuh setelah mendengar keputusan PTUN yang memenangkan kepengurusan Munas Golkar Bali atau kubu ARB.

Mereka saling peluk dan cipika-cipiki seperti Ade Komaruddin dengan Bambang Soesatyo dan bergantian dengan teman yang duduk di kursi depan ruang rapat fraksi seperti Firman Soebagyo, Ridwan Hisyam, Roemkono, juga Titiek Soeharto.

“Hidup Golkar!” teriak Ade sambil menggenggamkan tangan kanan sambil diangkat ke atas yang diikuti oleh teman-temannya yang duduk di sampingnya.

"Hari ini hukum masih ada. Kami mohon teman-teman kami para tergugat tidak melanjutkan ke tahap hukum lanjutnya agar Golkar bisa ikut Pilkada 2015," katanya.

Ia mengajak kubu Agung Laksono untuk menyatukan diri, demi menghadapi Pilkada.

“Jika dua partai besar tidak ikut pilkada, maka akan terjadi kerusuhan yang tidak bisa dihindarkan. Semoga ini tidak terjadi,” ucapnya.

Dia juga meminta Menkumham untuk tidak membuat masalah sehingga Partai Golkar dan PPP tidak bisa ikut di Pilkada, karena sama saja menciptakan suasana keruh.

Sedangkan Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo meminta kepada teman-temannya yang ikut Agung Laksono untuk kembali ke Golkar ARB.

“Kami akan menerima teman-teman yang ikut Agung Laksono untuk membenahi Partai Golkar agar lebih besar lagi,” kata Bambang.

Ade juga mengingatkan bahwa dengan keputusan PTUN ini, maka Agung Laksono tidak berhak lagi untuk membawa nama Partai Golkar.

“Juga segera mengosongkan Kantor DPP Partai Golkar di Jalan Anggrek Neli,” tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved