Immanuah Divonis 1,2 Tahun Penjara Denda Rp 50 Juta
untuk pertanggungjawaban hukum yang terbukti telah memberikan uang suap kepada pimpinan dewan Kapuas.
Penulis: Fathurahman | Editor: Halmien
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palangkaraya, Kalimantan Tengah, yang dipimpin oleh Mulyanto menjatuhkan hukuman 1,2 tahun penjara terhadap Immanuah, dengan denda Rp50 Juta subsider dua bulan penjara untuk pertanggungjawaban hukum yang terbukti telah memberikan uang suap kepada pimpinan dewan Kapuas.
Setelah vonis dibacakan, Immanuah, menyatakan, pikir-pikir dulu. Demikian juga dengan jaksa penuntut umum ( JPU ) juga sama menyatakan, pikir-pikir dulu terkait putusan tersebut.