Upah Pekerja Bisa Naik 11 Persen Tiap Tahun

gubernur-gubernur follow up amanat menteri dengan membuat keputusan upah minimum jangka waktu setahun untuk periode lima tahun

Editor: Halmien
KOMPAS IMAGES / VITALIS YOGI TRISNA
Ribuan buruh melakukan long march memperingati Hari Buruh Internasional di sekitar Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (1/5/2014) Pada peringatan kali ini, buruh kembali menuntut kenaikan upah minimum. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengupahan masih belum final. Statusnya, dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kumham). Meski demikian, Kementerian Ketenagakernaan (Kemenaker) telah memiliki perhitungan atas formula dari perhitungan upah minimum tersebut.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Irianto Simbolon mengatakan, formula perhitungan dari upah minimum versi Kemenaker adalah upah minimum lama ditambah dengan Index Harga Konsumen (IHK) plus nilai produktifitas (alpha).

Selain itu perhitungan gaji minimum tersebut akan dikalikan dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang mencerminkan pertumbuhan ekonomi didaerah setempat. Dari hasil perhitungan tadi, Irianto bilang, akan ketemu kenaikan gaji minimum sebesar 10 persen-11 persen setiap tahun.

Irianto mengklaim, perhitungan upah buruh versi Kemenaker tersebut sudah sangat pas dan tidak memberatkan bagi kedua belah pihak yakni pekerja dan pemberi kerja. Dengan perhitungan upah tersebut besarannya akan berada diatas inflasi di kisaran 5 persen-8 persen.

Irianto menambahkan, dalam formula penetapan upah minimum buruh yang dibuat Kemenaker tersebut sekaligus membantah bila kenaikan gaji hanya terjadi setiap lima tahun.

"Sampai tahun ke lima nanti menteri akan amanatkan, gubernur-gubernur follow up amanat menteri dengan membuat keputusan upah minimum jangka waktu setahun untuk periode lima tahun," kata Irianto, Rabu (4/6/2015).

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, dalam penerapan upah minumum buruh harus ada dua kepastian yakni bagi kalangan pekerja dan pemberi kerja atau industrial. Hal ini sebagai upaya untuk menjaga kepastian.

Bagi pekerja, perhitungan besaran kenaikan upah sangat dibutuhkan untuk memenui kebutuhan hidup. Sementara itu, bagi kalangan pemberi kerja, besaran upah yang ditetapkan akan mempengaruhi perencanaan keuangan perusahaan. "Dua poin tersebut akan jadi konten utama di RPP pengupahan," kata Hanif.

Kemnaker sendiri mengharap agar formula pengupahan ini dapat segera sahkan dan diimplementasikan setidaknya mulai tahun depan. Bila beleid ini rampung, nanti Kemenaker juga akan membuat peraturan turunannya berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

Kreatif Pecahkan Masalah Teknis

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved