KIP Kalteng Datangi Humas Pantau Keterbukaan Informasi Publik
Awat Praja mengingatkan tentang ketentuan pemberian informasi, penyelesaian dan sengketa informas
Penulis: Jumadi | Editor: Halmien
BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS – Kabag Humas dan Protokol Kabupaten Kapuas Suwarno Muriat menerima kedatangan Komisi Informasi Provinsi Kalteng, dipimpin oleh Ketuanya Satriadi didampingi Wakil Ketua Awat Praja Sinseng dan anggota M Sjam Rhiza Siregar dan Sugeng Riyadi, di Pemkab Kapuas, Senin (13/7/2015) siang.
Kedatangan Komisi Informasi Kalteng ini untuk melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Kapuas.
"Beberapa waktu lalu Komisi Informasi bekerjasama dengan Pemkab Kapuas telah melakukan sosialisasi kepada seluruh SKPD dan camat se Kabupaten Kapuas. Kami ingin melihat tindaklanjutnya,"pinta Satriadi.
Awat Praja mengingatkan tentang ketentuan pemberian informasi, penyelesaian dan sengketa informasi, hal senada diutarakan pula Sjam dan Sugeng dengan semangat menjelaskan tentang standar operasional prosedur serta penyusunan daftar informasi setelah melalui uji konsekuensi sebagai wujud pelaksanaan regulasi bidang keterbukaan informasi publik.
Menanggapi hal itu Suwarno selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Kapuas menyatakan bahwa PPID utama telah dibentuk berdasarkan SK Bupati Kapuas. Secara mandiri PPID utama Kabupaten Kapuas telah beberapa kali melakukan sosialisasi dan pelatihan pengelolaan PPID Pembantu yang berada di SKPD dan kantor camat se Kabupaten Kapuas.
