BPK Akan Periksa Pemkab Tala dan HST Dalam Penyediaan Air Bersih
Penyediaan air bersih oleh pemerintah daerah, rupanya juga menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Penulis: Rahmadhani | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Penyediaan air bersih oleh pemerintah daerah, rupanya juga menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Kepala Sub Auditorat Kalsel I BPK RI Perwakilan Kalsel Subekti menyebutkan selain memeriksa hasil laporan pemerintah daerah, pihaknya tahun ini juga akan memeriksa kineja pemerintah untuk menyediakan air bersih bagi masyarakat.
"Khususnya untuk yang non pipa, yang bukan berasal dari PDAM," ujarnya saat membuka Media workshop Hasil Pemeriksaan BPK Atas Kinerja Air Bersih di Gedung BPK RI Perwakilan Provinsi Kalsel, Rabu (5/8) pagi.
Tahun ini, sebagai tahap awal pihaknya baru akan memeriksa kinerja dua kabupaten, yakni Kabupaten Tanah Laut dan Hulu Sungai Tengah.
Ditambahkan Ketua Tim Senior Subauditorat I BPK RI Perwakilan Provinsi Kalsel Raden Wukung Prakoso bahwa penyediaan air bersih merupakam salah satu prioritas nasional dalam RPJMN 2010-2019.
"Secara nasional, target jumlah penduduk Indonesia yanh memiliki akses tethadap air bersih sebesar 67 persen, naun sampai tahun 2011 target tersebut baru mencapai 55,4 persen," ujarnya.
