Pengecer Solar Dihadapkan ke Meja Hijau

karena tanpa izin memiliki 2 ribu liter solar di perairan Tanah Merah Batulicin Kabupaten Tanahbumbu, Jumat 10 April 2015

Penulis: Burhani Yunus | Editor: Halmien

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Didampingi tiga polisi Polair Polda Kalsel dan Jaksa Penuntut umum Warti, Herman (25) melenggang dengan santai menuju kantor Kejati Kalsel usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Herman yang merupakan warga Jalan Batu Licin RT 14 Gang Melati Kabupaten Tanahbumbu tersebut dihadapkan ke meja hijau PN Banjarmasin oleh jaksa Warti karena ditangkap Polair Polda Kalsel karena tanpa izin memiliki 2 ribu liter solar di perairan Tanah Merah Batulicin Kabupaten Tanahbumbu, Jumat 10 April 2015 pukul 10.00 Wita.

Karena perbuatannya tersebut, dihadapan mejelis hakim Sujatmiko, Herman oleh jaksa penuntut umum Warti dijerat dengan pasal 53 huruf c UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas. Solar tersebut dibelinya dengan harga Rp 7 ribu dijual Rp 8 ribu perliter.

Herman sendiri tidak dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Kalsel. Sidang dilanjutkan tanggal 12 Agustus 2015 dengan agenda keterangan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved