Remisi Tidak Berlaku Bagi Mary Jane yang Terpidana Mati

remisi tidak berlaku untuk terpidana mati dan seumur hidup, termasuk terpidana mati kasus narkoba asal Philipina Mary Jane

Editor: Halmien
AFP
Penundaan eksekusi mati Mary Jane Veloso, yang hanya satu jam sebelum eksekusi digelar, membuat berbagai harian di Filipina tak sempat mengganti judul di berita utama mereka. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, YOGYAKARTA - Sebanyak 234 narapidana umum di Lapas Wirogunan dipastikan mendapat remisi di hari Kemerdekaan ke 70 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2015 esok.

Namun, Kepala Lapas Wirogunan Yogyakarta, Zaenal Arifin, mengatakan, remisi tidak berlaku untuk terpidana mati dan seumur hidup, termasuk terpidana mati kasus narkoba asal Philipina Mary Jane Veloso yang juga berada di Lapas Wirogunan kota Yogyakarta.

"Narapidana yang mendapat hukuman mati dan seumur hidup tidak dapat remisi," katanya, Sabtu (15/8/2015).

Sementara itu, Zaenal menuturkan, surat keputusan remisi untuk 234 narapidana umum yang mendapatkan remisi sudah keluar. Dari total 234 narapidana yang mendapat remisi, ada 16 orang langsung bebas.

"16 orang langsung bebas karena mendapat remisi," tandasnya.

Sementara itu, narapidana khusus seperti kasus korupsi, narkoba, perdagangan manusia, lanjutnya, pihaknya belum mengetahui berapa yang akan mendapat remisi. Sebab belum ada surat keputusan (SK) remisi untuk narapidana khusus .

"Belum tahu jumlah yang disetujui. SK-nya masih belum turun, masih menunggu keputusan dari Jakarta," tegasnya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved