Mantan PSK Dolly Ini Masih "Praktik" demi Nambah Penghasilan

mengaku tidak bisa memegang banyak uang setiap hari, karena menunggu gajian dari salon setiap akhir bulan.

Editor: Halmien
KOMPAS.com/Achmad Faizal
Mucikari yang masih beroperasi di gang Dolly diamankan polisi. 

Rabu, 26 Agustus 2015 | 15:09 WIB

Terkait

Meski Jadi Pegawai Salon, Mantan PSK Dolly Ini Masih "Praktik" demi Uang
Wisma New Borneo di Gang Dolly Digerebek, 3 Pekerja Seks Ditangkap
Risma Kirim Warga Eks Dolly untuk Belajar Batu Akik
Kawasan Eks Dolly Akan Dijadikan Pusat Batu Akik

0
SURABAYA, KOMPAS.com - Meski sudah beralih profesi menjadi pekerja salon, mantan pekerja seks komersial (PSK) di Gang Dolly, Surabaya, Jawa Timur ternyata masih bekerja sebagai pelacur secara terselubung.

Dia menyebut, pekerjaan penjaja seks dilakukan sebagai sampingan untuk menambah penghasilan. Hal itulah yang diakui AG (30), salah satu PSK yang ditangkap petugas gabungan satpol PP dan Polrestabes Surabaya dua hari lalu, saat beroperasi di bekas Wisma Gang Dolly.

Namun dia masih memiliki jaringan mucikari, untuk dipanggil sewaktu-waktu. "Bekerja di salon saja tidak cukup buat kirim uang anak sama ibu saya di desa," kata PSK asal Kabupaten Madiun, Jawa Timur ini, Rabu (26/8/2015).

Sejak Dolly ditutup, AG mengaku tidak bisa memegang banyak uang setiap hari, karena menunggu gajian dari salon setiap akhir bulan. "Kalau dulu kan, tiap hari bisa pegang duit, dan bisa ngirim uang ke kampung tiap minggu, sekarang sudah tidak bisa lagi," kata dia.

AG mengaku, sudah beberapa kali menemani kencan pelanggan yang diberikan mucikarinya. Kadang di hotel, kadang di wisma, tergantung pesanan sang tamu.

Saat digerebek, AG sepakat dengan harga Rp 300.000 untuk sekali kencan. Dari jumlah itu, AG mendapat separuhnya.

AG dan dua rekannya, serta tiga mucikari SD (46), SG (47), dan SH (46) diamankan saat beroperasi di bekas wisma bernama New Borneo di gang Dolly.

Hingga saat ini, keenam mucikari maupun PSK masih diperiksa intensif di Mapolrestabes Surabaya. Para mucikari dijerat Pasal 269 KUHP tentang Perdagangan Manusia dengan ancaman pidana hingga maksimal lima tahun penjara.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved