TKA Asal Tiongkok Paling Banyak Dideportasi
ada 309 TKA yang kini mencari nafkah di Kalsel. Itu belum termasuk Imigrasi Kotabaru dan mengurus Kitas melalui Imigrasi Pusat.
Penulis: Murhan | Editor: Halmien
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Tenaga kerja asing (TKA) di Kalsel, jumlahnya ratusan orang. Bahkan, yang tercatat di Imigrasi Klas 1 Banjarmasin, ada 309 TKA yang kini mencari nafkah di Kalsel. Itu belum termasuk Imigrasi Kotabaru dan mengurus Kitas melalui Imigrasi Pusat.
Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Klas 1 Banjarmasin, Cucu Purnomo dalam acara sosialisasi untuk pemakaian tenaga kerja asing di Banjarmasin dan Barito Kuala di Aula Kayuh Baimbai, Balaikota Banjarmasin, Selasa (1/9) siang.
Menurutnya, sejak adanya inspeksi mendadak menteri tenaga kerja di PT Merge Mining Industry di Kabupaten Banjar, pihaknya diminta Imigrasi Pusat untuk mengintensifkan pelaksanaan pengawasan tenaga kerja asing. Apalagi, TKA bakal makin banyak datang dengan dibukanya MEA.
Pemantauan itu dilakukan untuk TKA yang bekerja tak sesuai dengan jabatan dan keahliannya. “Ini memang bukan ranah kami. Ranah kami cuma terkait izin tinggal. Makanya, kami koordinasi dengan dinas tenaga kerja,” katanya.
Oleh karenanya, pihaknya akan bersama-sama mendatangi perusahaan yang mempekerjakan TKA. “Apakah sesuai dengan izin tinggalnya dan izin kerjanya. Bila ada pelanggaran, kami lakukan pencegahan,” ujarnya.
Kewenangannya Imigrasi sendiri terkait dengan Kitas (Kartu Izin Tinggal Terbatas), sedangkan Dinas Tenaga Kerja menyangkut IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing). Berdasarkan peraturan, Kitas ada setelah IMTA.
Selama 2015 ini, sudah ada 76 TKA yang dideportasi dari Kalsel ke negaranya masing-masing. Dari tenaga kerja yang dideportasi itu, kebanyakan berasal dari Tiongkok. “Mereka menyalahgunakan izin kerja dan izin tinggal,” kata Cucu.