Lusa Rumah Micky Dibongkar Paksa

Untuk pembongkaran sendiri, meski cuma satu rumah, pihaknya akan mengerahkan empat pleton anggota Satpol PP

Penulis: Murhan | Editor: Halmien
banjarmasinpost.co.id/apunk
Puluhan petugas Satpol PP Pemko Banjarmasin, mulai membongkar bangunan yang masih belum di bongkar pemiliknya di sepanjang Jalan Sungai Baru, Banjarmasin, Rabu (18/3/2015) pagi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sabtu (5/9) lusa, Satpol PP Kota Banjarmasin bakal menggusur satu bangunan tersisa di pinggir sungai Veteran milik Micky. “Ya, lusa kami gusur,” kata Kasatpol PP, Ichwan Noor Chalik.

Sebenarnya, ada dua bangunan yang masih berdiri di kawasan Veteran itu yakni milik Wintoro, namun, bangunan lainnya bersedia membongkar sendiri. “Milik pak Wintoro juga belum dikonsinyasi, tapi beliau mau saja bongkar sendiri,” ujar Ichwan.

Untuk pembongkaran sendiri, meski cuma satu rumah, pihaknya akan mengerahkan empat pleton anggota Satpol PP, dua pleton Linmas dan dibantu kepolisian. Dalam pembongkaran yang dimulai pukul 08.00 Wita itu, pihaknya memakai eksavator.

Dijelaskan Ichwan, pihaknya menggusur bangunan itu setelah dalam gugatan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Pemko memenanginya. Walaupun penggugat melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalsel, namun pihaknya tetap eksekusi.

“Kan tidak ada sita jaminan terhadap objek yang diperkarakan oleh Pengadilan. Jadi, kami tidak salah jika melaksanakan pembongkaran nanti. Saya rasa, tidak ada halangan bagi kami untuk membongkar bangunan itu,” jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved