Plt Sekda 'Batalkan' Segel 36 Ritel
Penyegelan dijadwalkan, Senin (7/9/2015) mulai pukul 10.00 Wita. Sejumlah alat segel, mulai dari police line hingga stiker segel sudah disiapkan
Penulis: Murhan | Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Satpol PP Kota Banjarmasin batal melakukan penyegelan pada 36 ritel yang saat pendataan pekan lalu tak bisa menunjukkan Izin Usaha Toko Modern (IUTM).
Penyegelan dijadwalkan, Senin (7/9/2015) mulai pukul 10.00 Wita. Sejumlah alat segel, mulai dari police line hingga stiker segel sudah disiapkan.
Namun, rencana itu mendadak batal. “Sebelum jam 10 tadi atau setelah apel pagi, ada rapat mendadak dipimpin Plt Sekda (Agus Surono). Hasil rapat itu kami diminta untuk membatalkan rencana menyegel ritel yang sudah kami data,” kata Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik.
Dari rapat itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Banjarmasin yang diwakili sekretarisnya, Sri Wahyuning membeberkan kalau dari 36 ritel yang akan disegel itu, hanya tujuh dalam proses pembuatan izin, sedangkan sisanya sudah mempunyai IUTM.
Memang, saat pendataan pekan lalu, para karyawan tak bisa menunjukkan IUTM yang dimiliki. Namun, IUTM tersebut ternyata sudah dimiliki dan disimpan di kantor pusat mereka. “Seharusnya, memang ditempel di masing-masing ritel. Tiap toko satu izin,” ujarnya.
Keadaan ini disesalkan Ichwan, karena Disperindag lah yang memintanya untuk menertibkan ritel yang tak berizin tersebut. Surat itu sudah didapatnya sejak 6 Juli 2015. “Kalau mereka sudah berizin, kenapa kami diminta. Kami tak mau ‘sing incaan’,” katanya.
