Raperda Kawasan Objek Wisata Balangan akan Diajukan
tidak ada satupun objek wisata di Balangan yang diatur oleh regulasi baik dalam bentuk perda, perbup
Penulis: Elhami | Editor: Halmien
BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Objek wisata yang ada di Bumi Sanggam bakal dilindungi keberadaannya oleh aturan yang jelas, dinas pemuda olahraga pariwisata dan kebudayaan (disporaparbud) setempat pun meresponnya dengan baik.
Dimana seperti diketahui, hingga kini, tidak ada satupun objek wisata di Balangan yang diatur oleh regulasi baik dalam bentuk perda, perbup maupun aturan sejenisnya.
Padahal objek wisata yang dimiliki kabupaten hasil pemekaran dari kabupaten HSU pada 2003 silam memiliki puluhan objek wisata baik wisata alam, religi ataupun kebudayaan.
Menurut Kepala Disporaparbud HM Hifni Effendi, dengan adanya regulasi tentang objek wisata bukan hanya sebatas pengakuan ataupun melindungi objek wisata yang dimaksud, namun juga memuat aturan yang mengatur keberadaan objek wisata baik segi wewenang maupun pengelolaannya.
"Karena keberadaan regulasi ini penting bagi keberadaan objek wisata, maka kami tahun 2016 mendatang sudah menganggarkan untuk pembuatan perda khusus untuk objek wisata," ungkapnya.
Anggaran pembuatan perda ini, kata Hifni, akan diambil dari anggaran total yang akan diajukan Disporaparbud untuk 2016 mendatang.
"Mudah-mudahan anggaran yang kita ajukan khususnya pembuatan perda tentang objek wisata ini bisa mendapat dukungan penuh baik dari kepala daerah sebagai pengambil kebijakan maupun pihak DPRD Balangan sebagai badan legislatif dalam tatanan sebuah pemerintahan daerah," harapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/masjid-al-akbar-balangan_20150927_112837.jpg)