Kasus Asrazi Dilimpahkan ke Kejaksaan Rantau
Kasus penyalahgunaan uang negara yang dilakukan Sekretaris KPU Tapin, Asrazi Azidin kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri
Penulis: | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Kasus penyalahgunaan uang negara yang dilakukan Sekretaris KPU Tapin, Asrazi Azidin kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rantau, Selasa (29/9/2015).
Beberapa bulan dalam tahanan Polres Tapin, Asrazi tampak sehat dan kulitnya lebih putih. Dia tetap melempar senyum saat dibawa Polisi menggunakan mobil menuju kejaksaan Rantau.
"Saya sehat-sehat saja, saya dibawa ke kejaksaan, karena berkasnya lengkap," ucap Asrazi Azidin.
Menurut Asrazi dalam kasus ini, dirinya tidak mengambil uang negara itu, tetapi, karena kena tipu dan dihipnotis orang di Jakarta.
Kapolres Tapin AKBP Sukendar melalui Kasatreskrim Polres Tapin AKP Susilo, mengatakan, Asrazi menjalani proses hukum karena menyalahgunakan uang negara sejumlah Rp 2,1 miliar lebih.
"Kini kasusnya sudah lengkap, sehingga dilimpahkan ke Kejaksaan Rantau," jelas AKP Susilo.
