Rhoma Irama Bicara Soal Penyadapan dan Usia KPK

pasal tersebut sangat berpotensi melemahkan KPK dan dapat menghambat kinerja lembaga antirasuah itu.

Editor: Halmien
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum Partai Idaman, Rhoma Irama 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Ketua Umum Partai Idaman, Rhoma Irama, mengatakan penolakannya terhadap draf revisi undang-undang KPK yang saat ini bergulir di badan legislatif DPR RI.

Menurut Rhoma, terdapat dua pelemahan KPK jika RUU tersebut jadi disahkan menjadi undang- undang.

Pertama, tentang penyadapan diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a revisi UU KPK.

Menurut Rhoma, pasal tersebut sangat berpotensi melemahkan KPK dan dapat menghambat kinerja lembaga antirasuah itu.

"Nah, ini merupakan pelemahan yang signifikan bagi KPK untuk bisa bekerja dengan baik dan benar," kata Rhoma di Kantor Partai Idaman, Jakarta, Senin (12/10/2015).

Kedua, Rhoma menjelaskan pasal yang memuat ketentuan batas umur KPK yang hanya 12 tahun.

Menurutnya, hal tersebut satu langkah untuk mematikan kinerja KPK.

Lebih lanjut, Bang Haji demikian Rhoma sering disapa, menambahkan dukungan terhadap KPK dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dia menyampaikan komitmennya dan Partai Idaman akan terus mendukung KPK sebagai lembaga antikorupsi.

"Partai Idaman berkomitmen untuk tetap menjadikan KPK sebagai lembaga yang superbody. Karena telah terbukti KPK mampu memberantas korupsi di berbagai macam lembaga negara di Indonesia," kata Bang Haji.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved