Guru Tersangka Pencabulan Siswa Berdalih Sembuhkan Guna-guna

abag Humas Polres Balangan, Aipda Piktrus mengatakan, AS, oknum guru yang melakukan pelecehan terhadap dua siswa di salah satu MAN di Lampihong

Penulis: Elhami | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/kompas.com
Ilustrasi 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Kabag Humas Polres Balangan, Aipda Piktrus mengatakan, AS, oknum guru yang melakukan pelecehan terhadap dua siswa di salah satu MAN di Lampihong, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih terus digali keterangannya.

Tersangka ini, lanjutnya, berdalih ingin menyembuhkan si murid yang katanya kena guna-guna. Tet AS malah memanfaatkan kesempatan itu untuk melakukan pelecehan seksual.

"Awalnya korban pertama FN saat pulang sekolah dipanggil ke ruang guru, katanya mau mengobati dari guna-guna pacar FN, lalu disuruhlah duduk di kursi, AS mulai mengusap kening dan bibir FN," jelas Piktrus.

Tak sampai disitu, AS juga melebarkan usapannya dengan cara mengusapkan air yang sudah dibacakan ke payudara sebanyak tiga kali, ke bagian paha, lalu ke kemaluan, namun tidak bisa karena FN bilang lagi menstruasi," katanya.

Masih menurut Piktrus, korban HW juga mengalami hal yang sama, tapi ini lebih parah, AS sempat menusuk-nusukkan jarinya. Hal itu dilakukan di ruang salat.

"Keduanya juga sempat dibujuk untuk dimandikan kerumah temannya AS di Barabai, namun hal itu belum sampai terjadi, karena sudah dilaporkan oleh korban ke polisi," ujarnya.

Tersangka AS dikenakan pasal 290 ayat 1e KUHP tentang perbuatan cabul, dan pasal 82 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan sanksi bisa mulai 5-10 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved