Lion Air Gugat Balik Pilotnya

Perkara di meja hijau antara perusahaan maskapai penerbangan PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) dengan pilotnya, Oliver masih berlanjut.

Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/shutterstock
Pesawat Lion Air Terbang 

Kuasa hukum Oliver, Feryancis Sidauruk menceritakan, kliennya tak mendapat kepastian dan sudah tak dibayar gajinya sebagai pilot sejak Maret 2015.

Adapun persoalan tersebut berawal dari Oliver yang tak mau menerbangkan pesawat dengan jalur Jakarta-Jambi lantaran adanya kerusakan pada 27 Desember 2014.

"Klien kami bukannya tak mau bertugas menerbangkan, namun memang adanya kerusakan pada pesawat," ungkap dia kepada Kontan, Selasa (20/10/2015).

Sehingga menurut dia, kalau pesawat tetap diterbangkan maka akan membahayakan bahkan, dapat menyebabkan kecelakan pesawat terbakar dan meledak.

Sejak kejadian itu pula, Oliver sudah tak mendapat tugas penerbangan dari Lion Air sehingga keberadannya di perusahaan tersebut menggantung.

Padahal, sesuai dengan kontrak kerja yang disepakati bersama, masa kerja Oliver kepada Lion Air selama 6 tahun yakni hinga 2020 mendatang.

Feryancis juga menegaskan, Oliver tidak pernah mengundurkan diri sebagai pilot Lion Air.

Sehingga, Oliver berhak mendapatkan kewajibannya berupa gaji dan tunjangan selama tak diberikan tugas.

Adapun perkara dengan nomor pendaftaran 215/PDT.G/2015/PN JKT.PST ini masih terus bergulir di PN Jakarta Pusat.

Sidang pun akan dilanjutkan kembali pada 28 Oktober 2015 nanti dengan agenda pembuktian surat dari dua pihak.  

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved