Agung Laksono Ajukan Kasasi ke MA Dinilai Tak Ada Gunanya
putusan MA yang mencabut SK Menkumham untuk kepengurusan Golkar versi Munas Ancol, sudah harus dilaksanakan
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Kuasa Hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Mahkamah Agung tidak akan memutuskan dua perkara dengan delik aduan yang sama. Sehingga, Golkar kubu Agung Laksono tidak perlu mengajukan kasasi di MA.
"Tidak ada gunanya Agung Laksono ajukan kasasi ke MA. Tidak pernah ada sejarahnya MA mau memutus dua perkara yang sama," ujarnya di Kantor DPP PBB, Jakarta, Senin (26/10/2015).
Dirinya juga menjelaskan bahwa putusan MA yang mencabut SK Menkumham untuk kepengurusan Golkar versi Munas Ancol, sudah harus dilaksanakan oleh menkumham dalam waktu 90 hari. Jika tidak, maka Menkumham telah menyalahi aturan.
Sedangkan, kubu Agung Laksono setidaknya dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan MA dalam waktu dua minggu dan atau mengajukan kasasi atas putusan PT Jakarta.
Mengenai beberapa pandangan yang menyatakan bahwa putusan MA mengembalikan kembali kepengurusan Munas Riau tahun 2009 dan kubu Agung Laksono yang menginginkan mempercepat Munas Bersama, Yusril enggan menanggapi hal tersebut.
"Setahu saya, SK Menkumham harus dicabut dalam putusan MA. Selebihnya hanya penafsiran saja. Kalaupun mau Munas, itu terserah saja," katanya.
