KPP Banjarmasin Adakan Sosialisasi Pajak

Untuk meningkatkan kesadaran para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banjarmasin

Penulis: Sudarti | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/sudarti
Para wajib pajak saat mengikuti sosialisasi pajak di RM Lima Rasa Banjarmasin, Rabu (4/11) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Untuk meningkatkan kesadaran para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banjarmasin mengadakan sosialisasi pajak di RM Lima Rasa Jalan A Yani Banjarmasin, Rabu (4/11)

Sosialisasi PMK-191/PMK.010/2015 terkait penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan bagi pemohon yang diajukan pada tahun 2015 dan tahun 2016.

Kegiatan ini diikuti oleh sejumlah perusahaan yang ada di wilayah kerja KPP Banjamasin yang meliputi Banjarmasin dan Baritokuala.

Kepala KPP Pratama Banjarmasin Herbat Yusirman mengatakan, kegiatan ini untuk menyosialisasikan peraturan menteri keuangan terbaru tentang penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan.

Dalam hal ini wajib pajak akan mendapatkan pengurangan pajak yang dilakukan pada 2015 dan 2016 dari sebelumnya 10 persen menjadi 3 persen.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved