Ulama: Talak Melalui SMS atau BBM Hukumnya Sah

Dia menilai perbuatan Ustadz Aswan menceraikan istri mudanya melalui BBM sah-sah saja. Cara seperti itu sudah ada sebelum tahun 70-an.

Penulis: Murhan | Editor: Elpianur Achmad
www.voa-islam.com
Ilustrasi, Menceraikan istri lewat SMS 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Baru-baru ini, publik dikejutkan oleh kabar poligami yang dilakukan Ustadz Aswan.

Dia diberitakan menikah siri dengan perempuan berinisial RP pada September 2011. Namun yang lebih mengejutkan adalah RP dikabarkan dicerai kakak almarhum Ustadz Jefri Al Buchori (Uje) tersebut melalui BlackBerry Messenger (BBM) pada April 2014.

Kontan hal tersebut menimbulkan pertanyaan masyarakat awam terkait sah tidaknya perceraian tersebut.

Sejumlah ulama pun berkomentar termasuk Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan. Dia menilai perbuatan Ustadz Aswan menceraikan istri mudanya melalui BBM sah-sah saja. Cara seperti itu sudah ada sebelum tahun 70-an.

“Mungkin dia masih pakai cara sebelum tahun 70-an di mana saat itu belum ada undang-undang pernikahan,” tutur Amidhan.

Namun demikian Amidhan berharap perceraian dilakukan secara baik seperti menemui orangtua perempuan dan menjelaskan persoalannya. Itu karena pernikahannya juga dilakukan secara baik.

Permasalahan ini mirip kasus Aceng Fikri yang saat itu menjabat sebagai bupati Garut. Dia mencerai istrinya, Fani Okta, melalui SMS. Padahal mereka baru menikah empat hari. Alasannya pun mengejutkan, sang istri tidak perawan di malam pertama.

Sebelumnya perceraian serupa juga dilakukannya pada Shinta Larasati yang baru dinikahi dua bulan. Lagi-lagi juga hanya melalui SMS.

Menanggapi hal ini, Ustadz Khairullah yang berdomisili di Banjarmasin, menjelaskan, ada beberapa hadis yang menjadi acuan terkait perceraian.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada tiga hal yang seriusnya dianggap serius dan berguraunya dianggap serius yakni nikah, talak dan rujuk”. (HR. Abu Daud 2194, Turmudzi 1184 dan dihasankan al-Albani)

Terkait ini, ulama dari empat mahzab sepakat bahwa kalimat talak yang sharih (disampaikan secara tegas), statusnya sah tanpa melihat niat suami. Ini sebagaimana keterangan Ibnu Qudamah. “ Ibnul Mundzir menegaskan, ulama yang saya ketahui sepakat bahwa serius dan tidak serius dalam talak, statusnya sama (al-Ijma’, hlm. 24).

Hadis lain menjelaskan, talak tidak harus dilakukan di hadapan istri. Ini terjadi pada Fatimah binti Qois yang dicerai Abu Amr bin Hafs.

“Bahwa Abu Amr bin Hafs menceraikan Fatimah dengan talak 3, ketika Abu Amr tidak ada bersamanya. Kemudian Abu Amr mengutus seseorang untuk memberikan gandum ke Fatimah”. (HR. Bukhari dan Muslim).

Bagaimana dengan talak lewat SMS atau BBM. Keduanya sama dengan surat. Selain itu, para ulama menegaskan tulisan semakna dengan ucapan. Oleh karena itu para ulama sepakat talak dengan tulisan termasuk melalui SMS atau BBM hukumnya sah.

Ini sebagaimana dinyatakan dalam Ensiklopedi Fikih: Ulama sepakat, talak dengan tulisan hukumnya sah. Itu karena tulisan terdiri atas banyak huruf yang bisa dipahami maknanya sebagai talak. Oleh karena itu nilainya sama dengan ucapan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved